Pria dan Wanita yang Terjaring Razia Pekat Polres Padang Lawas Jalani Sidang Tipiring
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dua tersangka yakni, pemilik dan penjual minuman keras jenis tuak berinisial RH dan IN yang ditangkap Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) saat Razia Pekat, Kamis (31/12/2020) lalu, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Rabu (06/01/2020).
Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan itu yakni, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, tujuh jerigen minuman keras jenis tuak, satu ember plastik tempat tuak, dan satu bungkus pelastik serta karet gelang.
Pemilik berinisial RH dituntut tiga bulan kurungan, sedangkan penjual IN dituntut dua bulan kurungan.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf mengatakan, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (sutan)
Comments