Seorang Pria di Deli Serdang Dikeroyok dan Uangnya Dirampas
DELI SERDANG
suluhsumatera : Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus KA alias Emon, 22 terduga pelaku penganiayaan terhadap Syahlan Efendi warga Jalan Karya Dharma, Dusun III, Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Emon tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa. Ia ditangkap di Jalan Sinalco, Kec. Tanjung Morawa.
Penangkapan terhadap KA berdasarkan pengaduan korban dengan laporan LP/456/IX/2020/SU RESTA DS, tanggal 10 September 2020.
Pada Rabu (9/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya di Simpang Sinalco, Jalan Industri, DesaTanjung Morawa B, didatangi KA dan ZEL alias Dedek, 37 warga Jalan Mawar Pas, Kec. Medan Tembung, yang masih buron.
Kedua pelaku menghampiri korban dan bertanya mengenai keberadaan teman korban yang meminjam uang kepada ZEL. Lalu korban menjawab tidak tahu.
Pelaku kembali bertanya dan korban kekeuh mengaku tidak tahu. Tiba-tiba pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mendekap badan korban.
Selanjutnya kawan pelaku mengambil uang di saku korban Rp140nribu. Kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan korban.
Tidak terima, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang. Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Iptu. Natanael Sitepu, SH dengan personel Aiptu. Aksara G. EP Sitepu, Aipda. Jimmy M. Tarigan, Aipda. Taufik, Bripka. Kogo Simbolon, Bripka. Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Gohvin Sitinjak, dan Briptu. Bobby P. Tambunan, melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (12/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku KA berada di Jalan Simpang Sinalco, Kec. Tanjung Morawa.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan meringkus pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku pun diangkut ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. M. Firdaus, SIK, MH kepada awak media, Rabu (13/1/2021), membenarkan pelaku KA diamankan, sedangkan kawannya masih diburon.
"Motifnya karena teman korban meminjam uang kepada ZEL, tapi karena dijawab korban tidak tahu, pelaku marah dan mengajak KA menganiaya korban secara bersama-sama dan mengambil uang korban. Personel kita sudah dua kali ke rumah ZEL, tapi menurut keterangan isterinya, suaminya sudah 2 hari tidak pulang," sebutnya.(mtp)
Comments