2 Pria dan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba di Kampungrakyat Labusel Diringkus Polisi
KAMPAUNGRAKYAT
suluhsumatera : Personel Polsek Kampungrakyat, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap dua pria dan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni, Do, 41 warga Tanjung Selamat, Padang Tualang, Kab. Langkat, FHS, 34 warga Dusun Aek Gapuk, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, dan perempuan berinisial IS, 34 warga Dusun 1 Sidodadi, Kec. Kampungrakyat.
Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Ery Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Ipda. Ropensus Manik, SH kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) menjelaskan, ketiganya ditangkap, pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Kampungrakyat yang dipimpin AKP. Ery Prasetyo dan Kanit I Ipda. Ropensus Manik, SH, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebut, ada dua orang laki-laki sedang pesta Narkoba, tepatnya di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
"Kemudian personel berangkat menuju TKP kemudian langsung dilakukan penggerebekan di dalam rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari kamar depan serta dari kamar belakang petugas berhasil mengamankan IS," katanya.
Selanjutnya kata dia, petugas melakukan penggeladahan badan serta ruangan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka Do dan FH, berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 11.08 gram netto.
Selain itu, turut diamankan satu kaca pireks berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1.34 gram brutto, satu alat hisap (bong), satu mancis yang terpasang jarum, dan satu unit Hp.
Sedangkan dari IS sebut dia, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2.92 gram netto, satu kaca pireks bekas bakaran berisikan kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1.42 gram brutto, dua pipet bentuk sekop, satu palstik sobekan asoy, dan satu unit Hp.
"Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lanjut," pungkasnya.
Terhadap ketiga tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (*/sya)
Comments