Terkait Hak Pekerja, DPRD Rohil Sidak ke PKS PT. KAN
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Akibat persoalan hak-hak pekerja yang didiga tidak dipenuhi, anggota DPRD Rohil Komisi D bersama Dinas Tenaga Kerja Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN), Kamis (14/01/2021).
Kedatangan komisi D dan Disnaker itu sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut antara perusahaan dengan karyawannya.
Kedatangan Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Anggota DPRD Rohil Dapil IV diterima langsung oleh Mill Manager PT.
Kencana Andalan Nusantara Bakrie dan KTU Suherman, karena adanya pengaduan karyawan PT. KAN yang selama ini haknya tidak dipenuhi hinga persoalan mutasi tidak sesuai peraturan.
Ketua Komisi D, Elfarinda mengatakan, kedatangan itu pihaknya meminta agar PT. KAN segera untuk menyelesaikan segala hak karyawannya yang tidak dipenuhi.
Selain itu juga diminta kepada perusahaan agar dapat menghadirkan karyawan tersebut baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak tetapi masih bergabung dalam Serikat Pekerja mandiri (SPM).
Dan hal tersebut direspon pihak managemen PT. KAN dengan tidak dapat memenuhi dikarenakan mengangap SPM telah tidak ada lagi di perusahaan tersebut.
"Bagaimana kami bisa menyelesaikan persoalan ini jika karyawan yang bersangkutan tidak diperbolehkan hadir pada pertemuan ini dikarenakan tidak lagi bekerja di PT KAN. Kita kan sudah minta untuk dihadirkan, sedangkan persoalan ini dalam 3 bulan ini sudah 6 kali dan sudah ada putusan dari Disnaker Provinsi harus dibayarkan kekurangan hak karyawan dan tidak juga dilaksanakan perusahaan bahkan terkesan ingkar dan menzolimi karyawannya," ujarnya dihadapan pihak perusahaan dan wartawan.
Sementara saat dicecar berbagai pertanyaan seputar ketidakpatuhan PT. KAN terhadap anjuran pemerintah, Mill Manager Bakrie mengatakan tidak tahu persoalan itu, karena baru saja menjabat sebagai manager.
Atas ucapan tersebut menimbulkan reaksi keras dari anggota Komisi D, Jefri Bukhori dengan tegas mengatakan, perusahaan bukan berarti mengganti managemen persoalan maupun masalah juga hilang apalagi menyangkut tentang tenaga kerja yang dilindungi undang-undang.
"Sebagai manager anda tidak bisa dengan begitu saja lepas tangan karena anda sebelum menjabat sudah harus mengetahui persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut jadi tidak ada alasan untuk menghindar boleh anda tau rumah walaupun ganti warna tetap rumah tidak merubah jadi hal yang lain sama dengan persoalan ini siapapun jadi managernya harus selesaikan persoalan hak karyawan jangan menzolimi seperti ini serta menghindar," tegasnya.
Dikarenakan tidak mampu menjawab dan tidak bersedia untuk menghadirkan karyawan yang mengadu serta dengan arogan tidak bersedia membuat berita acara sidak, sekretaris komisi D, Samsudin memberi waktu selama 7 hari agar PT. KAN menyelesaikan persoalan hak karyawan yang tidak dipenuhi selama bertahun-tahun.
"Kita beri waktu 7 hari agar perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini Hak Karyawan yang tidak dipenuhi jika tidak di laksanakan kami (DPRD, red) Kabupaten Rokan Hilir akan merekomendasikan izin PT. KAN untuk di bekukan sampai persoalan ini diselesaikan," tegas Samsudin. (yan)
Comments