Tim Opsnal Polsek Padang Bolak Ringkus Pelaku Curat
PADANG BOLAK
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Padang Bolak menangkap seorang pria berisinial SS, 31 warga Desa Rondaman Dolok, Kec. portibi, Kab. Paluta, atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal tersebut dikatakan Kopolsek Padang Bolak, AKP. Zufikar Harahap, SH, MH kepada suluhsumatera, Kamis (27/1/2021).
Dikatakan, SS ditangkap ditangkap di rumahnya sekira pukul 05.20 WIB, berdasarkan laporan polisi, LP/17/I/2021/Tapsel/Tps-Bolak/Sumut, tanggal 24 Januari 2021.
Disebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal di lapangan, pelaku pencurian yang terjadi di rumah korban, Mahyar Rambe adalah seorang yang bernama SS alias Menek, merupakan penduduk Desa Rondaman Dolok.
Selanjutnya, pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Padang Bolak mendapat informasi tentang keberadaan SS di sebuah warung, tepatnya di Desa Sitopayan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.
SS digelandang polisi ke Mapolsek Padang Bolak untuk diproses lebih lanjut, setelah mengakui yang melakukan pencurian di rumah korban adalah dirinya sendiri.
Dijelaskan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta dan barang berharga berupa emas milik korban. (raja)
Comments