Usai Disidak DPRD Rohil, PT. KAN Malah Mutasi Karyawan
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Sekretaris Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. KAN, Sulaiman menilai manajemen perusahaan tidak menghargai anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) Komisi D yang Sidak ke perusahaan, karena adanya pengaduan dari karyawan.
Perusahaan tersebut justru memutasi karyawan yang ikut aksi di DPRD.
Hal tersebut disampaikan oleh Sulaiman kepada awak media, Jumat (15/01/2021), hanya berselang beberapa jam saja usai Komisi D meninggalkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. KAN, pada Kamis (14/01/2021) kemarin.
Dikatakan, empat karyawan yang ikut mengadu ke Kantor DPRD Rohil di Bagan Siapiapi langsung dimutasikan.
"Hanya berselang hitungan jam perusahaan langsung mengeluarkan surat mutasi kepada karyawan yang bergabung di SPM yang ikut mengadu ke kantor DPRD semalam," ucap Sulaiman.
Dijelaskan, perusahaan PT. KAN terkesan sama tidak peduli keluhan karyawan, bahkan dengan tangan besi dianggap tidak patuh langsung dimutasikan, agar seperti karyawan lainya (dimutasi sebelumnya) tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri.
Padahal kata dia, Komisi D dengan tegas sudah menyampaikan jangan ada lagi mutasi dan selesaikan persoalan hak karyawan dalam tujuh hari kedepan.
Jika tidak selesai, Komisi D akan turun lagi dengan langkah selanjutnya merekomendasikan agar PT. KAN dibekukan izinya hingga persoalan karyawan diselesaikan.
"Sudah jelas Komisi D memberi peringatan keras selesaikan persoalan hak pekerja dalam waktu 7 hari kedepan, karena sudah disampaikan oleh Disnaker Provinsi, PT. KAN harus membayar kekurangan upah mulai tahun 2018, jika tidak diselesaikan juga maka Komisi D akan merekomendasikan ke eksekutif untuk membekukan izinnya dengan waktu sampai persoalan selesai," bebernya.
Ia juga heran dengan ikutnya 4 karyawan yang masih bekerja tersebut mengadu ke DPRD Rohil untuk menyampaikan aspirasi dengan harapan perusahaan akan berubah dan lebih peduli dengan nasib karyawan. (yan)
Comments