1.494 Tenaga Kesehatan dan Pejabat Madina Divaksin
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Pemkab Mandailing Natal (Madina) melakukan pencanangaan Vaksinasi Covid-19 di posko Satgas Penanganan Corona Virus Kab. Madina di Bagas Godang, Desa Purba Baru, Kec. Lembah Sorik Marapi, Selasa (09/02/2020).
Kegiatan pencanangan pemberian vaksin pertama tersebut dibuka oleh Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, Kajari Madina, Ketua PN Madina, Kepala BNNK Madina, Wakapolres Madina Kompol. Agus Maryanan, dan kepala OPD.
Penyuntikan vaksin Covid-19 pertama di Madina dilakukan kepada 21 orang penerima vaksin pertama.
Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini salah satu upaya pemerintah dalam pencegahaan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/I/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19," ujar Dahlan.
Dahlan Hasan juga menyampaikan vaksin yang di produksi Sinovac akan disuntikan pertama kepada tenaga kesehatan dan pejabat di Madina.
"Vaksin yang di produksi Sinovac yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma akan disuntikan kepada tenaga kesehatan dari Puskemas, RSU Panyabungan, RSU Husni Tamrin, RSU Permata, dan pejabat sebanyak 1.494 orang," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dahlan mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan walaupun sudah divaksin Covid-19.
"Setelah divaksinasi kita juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan agar pendemi Covid-19 cepat berakhir," imbuhnya.
Dahlan juga mengimbau kepada masyarakat dan Nakes untuk tidak takut untuk divaksinasi Covid-19.
"Kita tidak perlu lagi untuk melakukan vaksinasi Covid-19, karena sudah dijamin keamanan dan keampuhannya oleh para ahli melalui Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM, dimana pada tanggal 11 Januari 2021 Badan BPOM menerbitkan fatwa MUI No. 02 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac dan PT.
Biofarma (Persero) yang menetapkan bahwa vaksin Sinovac tersebut hukumnya suci dan halal," paparnya.
Selain itu kata Dahlan, untuk mengendalikan pendemi Covid-19 harus meningkatkan kekebalan individu dan kelompok.
"Berdasarkan rekomendasi komite penasehat ahli imunisasi untuk dapat mengendalikan pemdemi Covid-19 di masyarakat secara cepat yaitu dengan meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan serta kematian juga medukung produktivitas ekonomi dan sosial," pungkasnya.
Sementara Kadis Kesehatan Madina, dr. Syarifuddin menyampaikan dosis pertama vaksin Covid-19 untuk memicu respon kekebalan awal.
Sedangkan dosis kedua (booster) untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya. Antibody akan optimal setelah 14-28 hari dari suntikan kedua dilakukan. (baginda)
Comments