Operasi Antik 2021, Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang Tangkap 2 Pengedar Ganja
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dalam rangka Operasi
Antik Toba 2021, Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang menangkap dua pengedar ganja, Rabu (10/2/2021).
Kedua tersangka yaitu, AAH, 25 dan DY, 29 warga Aek Torop Barat, Desa Asam Jawa Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
Mereka ditangkap di Lingkungan Kampung Makmur, Kotapinang, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Dari kedua pengedar ganja ini, petugas mengamankan 17 paket narkotika jenis daun ganja kering, satu unit Hp Samsung, dan bukti lainnya.
Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, semalam tim Tekab menangkap dua pengedar ganja," ujarnya kepada wartawan.
Kata Bambang, kejadian bermula, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB, tim Tekab dipimpin Panitia 1 Reskrim Iptu. Gunawan Sinurat mendapat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengintaian di lokasi dimaksud dan berhasil menangkap dua laki-laki yang mengaku bernama AAH dan DY.
Dari mereka ditemukan 17 paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus plastik warna biru.
Kuat dugaan keduanya adalah pengedar yang sedang menunggu para pembeli datang. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsekta Kotapinang untuk di proses hukum. (marju)
Comments