7 Penganiaya CS RS Ibunda Rohil Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polisi menangkap tujuh pelaku penganiayaan terhadap Rio Sudarmaji (CS Rumah Sakit Ibubda Bagan Batu), yang menyebabkan meninggalnya korban.
Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi, SH menjelaskan, ketujuh orang yang sudah diamankan didominasi anak dibawah umur.
Tujuh orang itu yakni, MS, 15 ikut memukul korban sebanyak 2 kali, RAS, 18 berperan mengawasi dan ikut menggotong korban sebelum dikubur, Al, 17 berperan mengawasi dan menggotong korban, dan BSS, 15 berperan mengawasi pada saat penguburan korban.
Kemudian, RP, 17 berperan ikut menggotong dan mengawasi saat penguburan korban, TS alias Topik, 18 mengawasi saat penguburan, dan RZ, 19 ikut memukul korban sebanyak 5 kali dan turut pada saat penguburan korban.
Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 165 KUHPidana.
Dijelaskan Juliandi, jasad Rio ditemukan, pada Senin (08/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB, di parit bekoan di Kampung Batak, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil.
Awalnya belum diketahui identitasnya, setelah dilakukan visum dan otopsi serta petunjuk lain seperti ciri-ciri, ternyata adalah korban bernama Rio Sudarmaji yang hilang kontak, sejak Jumat (05/02/2021).
"Kerabat korban mengenali sepatu berwarna biru yang ada di TKP persis di sebelah kiri mayat dalam posisi miring tertimbun tanah," ungkap Juliandi.
Lebih lanjut Juliandi menerangkan, setelah hilang kontak dengan korban, pihak keluarga dan warga Kepenghuluan Pelita mencari keberadaan korban.
Pada Minggu (07/02/2021), ditemukan barang-barang yang digunakan korban sebelum dinyatakan hilang di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kavlingan sawit Paket C dan Paket D.
Setelah menerima laporan pihak keluarga korban, atas perintah Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK dibentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari keterangan para saksi, pelaku utama adalah Sy bersama dengan 15 orang termasuk RY, 19 yang awalnya membuat laporan polisi dengan No. LP: LP/17/II/2021/ Res Rohil/ Sek Bagan Sinembah atas penganiayaan.
"Pada Selasa (09/02) tim gabungan berhasil menangkap TS yang diketahui keberadaannya di Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumut sekira pukul 18.19 WIB," terang Juliandi.
Selanjutnya juga didapat informasi keberadaan pelaku lainnya, RAS dan MS di Jln. Lintas Riau-Sumut Km 11 Kepenghuluan Jaya Agung, Kec. Bagan Sinembah.
RAS dan MS ditangkap di rumahnya sekira pukul 01.00 WIB, kemudian diperoleh informasi pelaku lainnya yaitu BSS dan Al sekira pukul 02.30 WIB.
Lalu selanjutnya tim gabungan mendapat informasi pelaku lainnya, yakni RP di rumahnya di Paket C sekira pukul 05.30 WIB dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Selain mengejar pelaku utama yang sudah dibekuk tim gabungan di Kab. Dairi, terhadap pelaku lainnya juga masih dilakukan pengejaran diantaranya To yang keberadaannya belum diketahui, Sy yang awal lari ke arah Sei Barombang, Sumut.
Kemudian Sa dan Ki kabur ke Sei Barombang, PS belum diketahui keberadaannya, Da menuju ke Kisaran Sumut, Jul belum diketahui keberadaannya, dan Da serta RA.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu karet warna biru lis putih, sehelai kemerja warna batik kombinasi hitam yang sudah robek.
Selanjutnya satu unit sepeda motor Yamaha Gaear warna hitam, satu ikat pinggang, dan lain-lain.
Terhadap pelaku yang diamankan tersebut dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung zat Metaphetamin.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bapas Pekanbaru karena ketujuh terduga pelaku didominasi masih dibawah umur," tandasnya. (yan)
Comments