8 Penjudi Bola-bola Digulung Sat Reskrim Polres Palas
![]() |
Tersangka penjudi bola-bola di Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun, menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Palas. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/48/II/2021/PALAS/SU/SPKT, tanggal 09 Februari 2021, Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas) melalui (Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggulung delapan orang yang sedang asik main judi bola-bola di Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Palas, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, SH menjelaskan, kedelapan orang tersangka tersebut tertangkap tangan sedang berjudi bola-bola.
Menurut Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti dari delapan tersangka berupa, satu unit handphone dengan sim card. Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai Rp486 ribu.
"Kemudian, terhadap para tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Polres Palas guna penyidikan lebih lanjut," kata Aman.
Kasat menambahkan, kedelapan penjudi bola-bola tersebut yakni berinisial, MNH, 29, SHH, 30, MH, 29 RS, dan DD, 24 yang masing-masing warga Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun.
Sedangkan tiga lainnya, MAN, 22, MP, 4, AIH, 25 adalah warga Desa Janji Lobi Lima, Kec. Lubuk barumun. (sutan)
Comments