Bupati-Wakil Bupati Labura Dilantik, Ini Harapan KC FSPMI Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Meski selalu luput dari perhatian Pemkab Labuhanbatu Utara (Lbura), KC FSPMI Labura mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, SE, MM dan H. Samsul Tanjung, ST, MH oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, Jumat (27/2/2021).
Ucapan itu disampaikan Ketua KC FSPMI Labura, Surya Dayan Pangaribuan, SH.
"Selamat dan sukses atas dilantiknya bapak Hendriyanto Sitorus, SE, MM dan H. Samsul Tanjung, ST, MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara serta menitipkan harapan bahwasanya nasib buruh atau pekerja di Kab. Labura dari dahulu hingga kini selalu terkesan dikesampingkan dari prioritas kinerja Pemkab Labura," ungkapnya.
Dikatakan, pada prakteknya, penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak buruh atau pekerja hingga kini masih tetap menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas.
Terbukti kata dia, dengan banyaknya kasus pelanggaran tentang hak-hak buruh oleh pengusaha atau perusahaan di Kab. Labura, yang belum juga memperoleh titik terang.
"Yang terkesan mengarah pada adanya pembiaran dari pihak pemerintahan Kab. Labura. Dimana dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak tersebut diantaranya, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja," paparnya.
Disebutkan, dalam mengatasi permasalahan pengupahan, penetapan kebijakan upah minimum secara yuridis telah diakui sebagai salah satu sarana untuk melindungi pekerja atau buruh.
Dimana kata dia, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
"Sehingga pada saat itulah hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha khususnya mengenai upah minimum masuk ke dalam hukum publik (hukum pidana)," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, kebijakan pengupahan di Kab. Labura yang terwujud dalam Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), merupakan perwujudan dari peran pemerintah daerah dalam hubungan industrial yang secara faktual, namun masih menimbulkan banyak persoalan.
Menurutnya, persoalan yang muncul setiap tahunnya mulai dari proses penetapan, implementasi, sampai kepada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada, maka KC FSPMI Labura sangat berharap kepada Bupati-Wakil Bupati Labura untuk dapat mewujudkan rekomedasi-rekomendasi sesuai dengan jargon pada saat kampanye Pilkada 2020 yaitu "Labura Hebat".
"Demi terwujudnya hubungan harmonis antara pihak pekerja dengan Pemkab Labura," tuturnya.
Adapun rekomondasi-rekomondasi yang menjadi perhatian dan perlu diakomodir oleh Bupati-Wakil Bupati yang baru yakni:
- Meminta kepada bapak Bupati Labura agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK dan UMSK Kab. Labura.
- Meminta kepada Bupati-Wakil Bupati Labura agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada buruh atau pekerja di Kab. Labura. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai dengan amanat UU No. 24 tahun 2011, sehingga apabila pekerja sakit atau bahkan terjadi kecelakaan kerja, maka sipekerja yang menanggung sendiri pengobatannya.
- Meminta kepada Bupati-Wakil Bupati Labura untuk menciptakan kelembagaan kedinas ketenagakerjaan yang bermartabat dan hebat seperti, mengaktifkan fungsi aktif Dewan Pengupahan, mengaktifkan fungsi lembaga kerja sama tripartit sebagaimana yang diatur UU, mengaktifkan mediator di kedinasan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur oleh UU.
- Meminta Bupati-Wakil Bupati Labura agar setiap anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Labura dapat di makomodir oleh perusahaan, dikarenakan hari ini berdasarkan data KC FSPMI Labura, masih banyak yang belum direlisasikan oleh perusahaan.
- Meminta Bupati-Wakil Bupati Labura untuk menegakkan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang anti terhadap serikat buruh serta melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh atau pekerja di Kab. Labura, sehingga kewajiban-kewajiban pengusaha dapat terealisasi sesuai amanat UU No. 13 tahun 2003.(*/sya)
Comments