Di Palas, Ada Jual Miras Sistem Online, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi
Penjual Miras online jenis tuak berinisial MH beserta barang bukti terjaring Sat Sabhara Polres Palas, saat menjalani pemeriksaan. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang penjual minuman keras (Miras) online jenis tuak berinisial MH, warga Lingk. VI,Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), terjaring razia pekat Sat Sabhara Polres Palas, Sabtu (06/02/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH mengatakan, penjual tuak sistim online ini berada di lokasi lapangan bola Maduma, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec . Barumun.
"Telah kita amankan bersama barang bukti tuak," katanya.
Lebih lanjut kata Yusuf, dari lokasi kafe tuak tersebut diamankan barang bukti berupa satu jerigen warna biru berisi tuak yang telah dibungkus dan ditutupi menggunakan karung, 10 jerigen biru kosong, dan 10 bungkus plastik berisi tuak.
"Penjual tuak dengan sistem online ini bersama barang bukti tuak, langsung digiring ke Mapolres, untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata Yusuf.
"Penjual miras jenis tuak secara online ini tidak memiliki izin, melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda ) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," timpal Yusuf. (sutan)
Comments