Dua Kaki Tangan Bandar Narkoba "Man Batak" di Labuhanbatu Digulung Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH mengungkap keberhasilan Sat Narkoba menangkap dua tersangka kaki tangan bandar Narkoba FP alias MB, Minggu (7/2/2021) dini hari, secara terpisah.
Adapun tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MZ alias Zuned, 31 warga Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, merupakan pengutip uang hasil penjulan Narkoba dan HT alias Ogut, 43 warga Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, yang merupakan kurir pembagi sabu-sabu kepada pengedar.
"Dari kedua tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni, dari MZ berupa dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi 10,03 gram, satu unit handphone android, dan satu unit handphone Nokia serta sebilah samurai," ungkap Martualesi kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Sementara dari HT kata dia, polisi menyita dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu-sabu sebanyak 10,48 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi 32.26 gram diduga sabu-sabu, satu unit sepeda motor KLX, satu unit Hp android, dua unit Hp Nokia, uang Rp300 ribu, dan satu mancis.
Dijelaskan, total barang bukti sabu yang disita dari kedua terdangka sebanyak 52,77 gram brutto.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu,Kanit Idik I, Ipda. Sarwedi Manurung, dan Tim Opsnal Sat Narkoba.
Disebutkan, kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kaki kanan masing-masing tersangka tertembak oleh petugas," pungkasnya.
Ketua Aliansi Umat Dan Ormas Islam (AL UIS) Labuhanbatu, Ustaj Supriadi Sarumpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu, Fahmi Lubis yang hadir saat konferensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar Narkoba, MB.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan serta jajaran atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran Narkoba di Kota Rantauprapat, yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur sudah bisa ditumpas," ujarnya.
Mereka mengaku siap bersinergi dalam membantu tugas-tugas kepolisian, terutama dalam hal pemberantasan Narkoba.
Untuk diketahui, MZ alias Zuned adalah residivis kasus narkotika dan jaringan lama MB yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun.
Ia bebas, pada April 2020 lalu, yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiaya oleh MB dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat Narkoba MB.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sya/ril)
Comments