Gagal Transaksi Sabu, Pengedar dan Calon Pembeli Ditangkap Polisi, Barbutnya 6,37 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menggagalkan transaksi sabu sabu di debuah rumah di Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Senin (1/2/2021) malam.
Kapolsek Perdagangan, AKP. Josia dalam keterangannya mengatakan, penggagalan transaksi sabu-sabu ini, setelah Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu. Salomo Sagala melakukan penggerebekan di rumah milik LS alis Lilik di Jalan Sederhana, Perdagangan II, Kec. Bandar.
Berdasarkan informasi warga, rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli sabu - sabu.
Josia menambahkan, dari penggrebekan itu, polisi mengamankan dia orang yang akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, yakni LS alias Lilik yang merupakan pemilik rumah dan AM alias Dika warga Perdagangan I, Kec. Bandar.
Dari penggeledahan, yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan jumlah total keseluruhan 6,37 gram.
"Tersangka AM alias Dika, merupakan calon pembeli sabu dari tersangka yang merupakan pemilik rumah, yakni LS alias Lilik, setelah keduanya diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang, kemudian 0,18 gram dan setelah penggeledahan dilanjutkan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dari dalam saku jaket tersangka Lilik seberat 5 gram. Maka, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan 6,37 gram," papar Kapolsek.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit timbangan digital, satu dompet berisi plastik klip, dan dua pipet plastik. (syahru)
Comments