Gara-gara Tuak, Warga Hasahahatan Jae Palas Jalani Sidang Tipiring
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Masih ingat inisial AHP warga Desa Hasahatan Jae, Kec. Barumun Baru, Kab. Padang Lawas (Palas), yang terjaring dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh personel gabungan Sat Sabhara Polres Palas dan Polsek Barumun, Kamis malam (28/01/2021) lalu.
Kini, Selasa (02/02/2021), Sat Sabhara Polres Palas telah membawanya beserta barang bukti satu jerigen biru berisi tuak dan satu jerigen biru kosong ke Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, sidang mulai berlangsung, sejak pukul, 16.00 WIB hingga selesai. Menurutnya, AHP dituntut JPU satu bulan kurungan.
"AHP disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol," pungkas Yusuf. (sutan)
Comments