Henry Taryatmo Pembunuh Sadis Satu Keluarga Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati
Suluhsumatera - Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (1/2/2021) seperti dilansir Solopos.com.
"Alhamdulillah, dalam tuntutannya yang dibacakan sidang hari ini, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH kepada Solopos.com, Senin sore
JPU berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Suparno mengatakan keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Henry Taryatmo.
Terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji, dan brutal.
"Kami berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," tegasnya.
Seperti diketahuo pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Suranto (42), beserta istrinya, Sri Handayani (36), dan dua putra mereka masing-masing R (10), dan D (5), ditemukan dalam kondisi meninggal penuh luka tusukan pada, 21 Agustus malam silam.
Keempat korban dibunuh dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan polisi, diketahui Henry Taryanto sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Setelah sidang tuntutan ini, selanjutnya pada Senin (8/2/2021), sidang akan memasuki agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Comments