Lagi Hamil 8 Bulan, Pelaku Oral Seks di Halte Bus Dilepas, Ternyata Idap Kelainan Jiwa
Suluhsumatera - MA (21) wanita pelaku oral seks di halte bus bus Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan. Hal itu diketahui berdasar hasil tes kejiwaan oleh pihak kepolisian terhadap yang bersangkutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Melansir Suara.com, menurut Burhanuddin, pihaknya pun akan segera menghentikan kasus hukum yang menjerat MA. Penghentian kasus tersebut merujuk pada hasil rekam medis kejiwaan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya jadi tidak diproses," ujarnya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa MA kekinian diketahui dalam kondisi berbadan dua. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui MA tengah hamil besar dengan usia kandungan 35 minggu.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," bebernya.
Unit Reskrim Polsek Senen sebelumnya menangkap MA di sekitar halte bus Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat pada Jumat 22 Januari 2021. Sedangkan, pria lawan mainnya masih berstatus buron.
MA yang merupakan wanita lajang dan berstatus tuna karya itu mengaku baru mengenal sosok pria lawan mainnya di lokasi. Dia nekat melakukan perbuatan asusila di muka umum dengan imbalan sebesar Rp22 ribu.
"Iya (dibayar), yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," ungkap Ewo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1) kemarin.
Selain itu, MA diketahui pula melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman beralkohol maupun narkoba. Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan urine.
Comments