Nyabu di Kamar Wisma di Simalungun, Pelajar dan Pemuda Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang pelajar berinisial AL, 17 dan seorang pemuda OSD alias Oki, 31 warga Nagori Gunung Bayu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (1/2/2021) malam.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat lagi asyik mengisap sabu-sabu di salah satu kamar wisma di Huta Latosan, Nagori Gunung Bayu.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK melalui rilis tertulisnya yang disampaikan Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring, Selasa (2/2/2021) sore menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Informasi itu menyebut, di wisama yang menjadi TKP penangkapan tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Idik I, Iptu. Dwi Ivan Siregar, menemukan kedua tersangka yang sedang nyabu.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,95 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 20 plastik klip kecil kosong, tiga unit Hp, satu set bong (alat hisap sabu), dan satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,55 gram.
Dari pengakuan Kedua tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki warga Kampung Mangke, Kab. Batubara.
Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Lukman. (syahru)
Comments