Mahasiswa USU Ingatkan, Jangan Remehkan Plagiarisme
DELI SERDANG
suluhsumatera : Palgiat atau plagiarisme adalah pengambilan karangan atau pendapat orang lain tanpa meminta izin kepada orang tersebut.
Di kalangan pelajar dan mahasiswa banyak yang menggap plagiat adalah jalan mudah dalam membuat tugas. Mereka tidak segan-segan mengambil pendapat tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Hal itu diungkap Mahasiswa Prodi. Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (1/2/2021).
"Kami kelompok III untuk tugas mini riset yang diberikan oleh Dosen Kewarganegaraan dan Anti Korupsi, Prodi. Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, mendapatkan hasil riset dari 36 responden, bahwa mereka mengetahui apa itu plagiarisme sebanyak 36 orang atau 100 persen dari total keseluruhan," ungkap Nahda Adila mewakili teman-temannya Kelompok III.
"Beberapa dari mahasiswa yang awalnya hanya mengambil kalimat dari internet untuk menambahkan sedikit pada tugasnya, tetapi dianggap plagiat. Ini terjadi karena beberapa mahasiswa tersebut tidak mengetahui cara menulis kutipan. Pada hasil riset kami, ada 10,5 persen tidak mengetahui hal tersebut," timpalnya.
Lebih lanjut Nahda yang didampingi Alya Al Haura, Elsya Vidara Sirait, Fatya Ayu, Nil Amani Purba, Tasya Haenilah, dan Yolani Pasaribu mengatakan, adapun cara menulis kutipan yang benar menurut mereka, cara menulis kutipan langsung lebih dari 4 baris, menulis kutipan diberi 3 spasi dari teks jarak antara kutipan 1 spasi kutipan boleh/tidak diapit oleh tanda petik.
Selanjutnya mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara itu menuturkan, setelah kutipan diberi keterangan sumber.
"Cara menulis kutipan tidak langsung, kutipan disatukan dengan teks. Jarak antara baris kutipan adalah spasi ganda kutipan tidak diapit dengan tanda petik (“…”). Setalah kutipan diberi keterangan sumber," paparnya.
"Kami juga mendapatkan hasil sebanyak 81,6 persen dari total keseluruhan sepakat bahwa plagiat merupakan tindakan kriminal dan 18,4 persen dari total keseluruhan tidak sepakat bahwa plagiat merupakan tindakan kriminal, tetapi sepakat kalau plagiarisme merupakan tindakan yang wajar untuk dilakukan," paparnya.
Disebutkan, angka 18,4 persen mengatakan itu tindakan wajar, ini angka yang cukup besar. Padahal lanjutnya, menurut Permendiknas No. 17 tahun 2010 Pasal 12 Ayat 1 huruf (g) tentang Pencegahan dan Penangulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan, apa bila terbukti mahasiswa melakukan plagiat tetapi telah lulus dari suatu Prodi, ia akan diberikan sanksi pembatalan ijazah.
"Sebenarnya plagiat itu sama dengan mencuri, tetapi plagiat adalah mencuri dalam bentuk ide atau gagasan. Bukankah mencuri itu adalah tindakan kriminal? Oleh sebab itulah plagiat bisa dimasukkan dalam kategori kriminalitas. Jadi, kita harus berhati-hati dalam mengambil referensi untuk tugas kita. Dan kita harus mengetahui cara mengutip kata ataupun kalimat dari internet, karena jika kita salah itu akan berakibat fatal," tandasnya. (hrp/rel)
Comments