Nyabu di Labusel, Warga Labuhanbatu Diciduk Tekab Polsek Kampungrakyat
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Seorang pria berinisial APR alias Apin, 32 warga Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat, Sabtu (30/1/2021).
Dia dicokok petugas ketika akan menggunakan sabu-sabu di areal kebun kelapa sawit masyarakat di Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel.
Personel kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampungrakyat, Ipda. R. Manik pun mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam palstik klip transparan, alat hisap (bong), skop yang terbuat dari sedotan, dan mancis.
"Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Ipda. R Manik kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Dikatakan, penangkapan pelaku Narkoba warga Labuhanbatu itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah sampai di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang sedang berdiri di jalan sekitar areal kebun kelapa sawit.
Petugas pun langsung melakukan penyergapan, namun salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, tim menyisir lokasi dekat pria itu berdiri dan melihat satu bungkusan plastik klip transparan berisi sabu terletak di tanah dan satu tutup botol berwarna kuning lengkap dengan pipet serta satu sekop terbuat dari pipet berwarna kuning juga mancis.
Setelah diintogasi tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial BG seharga Rp150 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke rumah BG, namun tidak berhasil menemukannya. (*/sya/afa)
Comments