Pemasok Miras ke Kafe di Palas Diamankan Polisi
![]() |
MSD seorang penjual yang mensuplay tuak ke sejumlah kafe tuak diamankan Sat Sabhara Polres. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Razia penyakit masyarakat (Pekat) dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas) dengan sasaran minuman keras (Miras) dan judi terus dilakukan Polres Palas melalui Sat Sabhara.
Sat Sabhara Polres Palas melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi peredaran minuman keras mulai dari pemasok, penampung, dan penjual digulung habis tanpa kenal ampun, sebagai bentuk efek jera untuk membersihkan peredaran Miras di Kab. Palas.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH mengatakan, penjual yang mensuplay Miras ke kafe-kafe di sekitar Kec. Barumun berinisial MSD warga Lingk. V, Kel. Pasar Sibuhuan, telah diamankan beserta barang bukti Miras.
"MSD ini merupakan penjual yang mensuplay miras jenis tuak ke kafe terselubung yang berada di lokasi belakang Masjid Desa Tanobato, Kec. Barumun," kata Yusuf.
Kata Yusuf, menindaklanjuti pengakuan TD yang yang terjaring razia Pekat, bahwa tuak dibelinya dari salah seorang berinisial MSD.
"Kemudian, Sat Sabhara melakukan pengembangan kasus Tipiring dan berhasil mengamankan penjual yang mensuplay miras tersebut yakni MSD, Minggu (07/02/2021), sekira pukul 12.30 WIB," ungkap Kasat Sabhara.
"Dari tangan penjual ini diamankan barang bukti tuak satu jerigen warna biru dan jerigen kosong warna biru yang telah habis tuaknya," terang Yusuf.
"Terhadap MSD yang menjual tuak tanpa izin, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol," tandasnya. (sutan)
Comments