Pemilik, Pelayan, dan Pengangkut Miras Jalani Sidang di PN Sibuhuan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas), melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di kafe remang-remang (warung tuak) di Desa Subulussalam, Kec. Ulu Barumun, pada Minggu (20/02/2021) kemarin.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan GGH pemilik warung, BN sebagai pelayan, dan BH sebagai pengangkut Minuman Keras (Miras) jenis tuak.
Kini, Senin (21/02/2021), ketiga tersangka tersebut menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, sejak pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Ketiga tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana ringan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH usai sidang kepada wartawan mengatakan, tersangka GGH warga Desa Simanuldang Jae, Kec. Ulu Barumun dan BN warga Desa Harang Julu, Kec. Ulu Sosa ditangkap dengan barang bukti, satu jerigen warna biru berisi tuak, sembilan jerigen warna biru, 34 gelas plastik, enam gelas kaca, dan tiga teko plastik.
"Hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama dua bulan," kata Yusuf.
"Sedangkan tersangka BH, Warga Desa Simanuldang Jae, Kec. Ulu Barumun, Hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama satu bulan, dengan barang bukti, satu jerigen warna biru berisi tuak dan sembilan jerigen kosong warna biru," ujar Yusuf.
Selain dikenakan pidana kurungan, kata Yusuf, ke tiga tersangka juga dikenakan oleh Majielis Hakim biaya perkara sebesar Rp.7.500 serta barang bukti disita untuk dimusnahkan. (sutan)
Comments