Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun, Barbutnya 2,78 Gram Sabu dan 49,18 Gram Ganja
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba berinisial PS alias Parlindungan, 49 warga Huta Bahliran, Kec. Panei, Kab. Simalungun.
Tersangka ditangkap dibdepan rumahnya, pada Selasa (9/2/2021) sore.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring melalui rilis tertulis menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Simalungun, Ipda. Rudi Hartono kemudian menemukan seorang laki-laki berdiri di halaman rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi 15 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu dengan berat kotor 2,78 gram.
Selaib itu juga ditemukan satu bungkus plastik kresek yang di dalamnya berisi 35 bungkus ganja dengan berat bruto 49,18 gram.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di Desa Sidomuliyo, Kota Pematangsiantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki berbeda.
Setelah dilakukan pemerikasaan awal, terangka beserta bukti diamankan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun. (syahru)
Comments