Penjual Sabu di Simalungun Ditangkap di Gudang Samping Rumahnya
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan menangkap ZS alias Apeng, 44 yang merupakan penjual (pengedar) sabu-sabu dari gudang samping rumahnya di Huta II, Nagori Sidotani, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Senin (22/2/2021).
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring, SH melalui rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, SH, MH dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Salomo Sagala, SH untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka, dari dalam gudang yang berada di samping rumahnya.
Lukman menambahkan, dari penangkapan tersangka, petugas melakukan penggeledahan bersama Pemerintah Desa (Gamot) dan menemukan barang bukti berupa satu unit Hp, satu tas pinggang berisi dompet yang di dalambta terdapat uang tunai Rp500 ribu, satu kotak rokok yang terbuat dari kaleng berisikan satu plastik klip kecil narkoba jenis sabu-sabu, dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong serta bukti lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu- sabu dan seluruh barang bukti itu benar miliknya yang dia peroleh dari seorang laki-laki bernama Attan, yang ada di Simpang Gambus, Kab. Batubara, Sumatera Utara.
Tersangka juga mengaku, sabu-sabu tersebut akan dikomsumsi dan sebagian untuk dijual.
Dari pengakuan tersangka ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Perdagangan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Perdagangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hingga saat ini tersangka ZS alias Apeng telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan dilimpahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Lukman. (syahru)
Comments