Pesta Narkoba, 2 Pria di Kotapinang Ditangkap Tekab
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Panit 1 Iptu. Gunawan Sinurat, SH, MH menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/2/2021), di Jalan Labuhan Baru, Kel. Kotapinag, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.
Tersangka yang diamankan yaitu, JT alias Jul KDI, 39 warga Jln. Labuhan Baru, Kotapinang dan R, 35 warga Dusun Aek Batu Bakti, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kapolsekta Kotapinang AKP. Bambang G. Hutabarat, SH, MH, Rabu (3/2/2021) menyebutkan, awalnya Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat, ada beberapa orang laki-laki yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah warga bernama JT di Jalan Labuhan Baru.
Selanjutnya, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Panit 1 Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat langsung berangkat menuju rumah dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang sedang menggunakan sabu-sabu di dapur.
"Disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus plastik kecil dan satu set alat hisap sabu (bong). Dari hasil introgasi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli JT dari M (sopir truk tangki) seharga Rp200 ribu, namun tersangka tidak mengetahui alamat ataupun keberadaan M," sebutnya. (marju)
Comments