Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Man Batak
LABUHANBATU
suluhsumatera : Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit I Ipda. Sarwedi Manurung bersama personel melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap IP alias Man Batak (MB), 41 warga Lingkungan Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Kamis (25/2/2021), di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pemeriksaan dilakukan merupakan hasil pengembangan kasus dari tiga anak buah MB yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya, yaitu RER alias Penden Mata Kero, 41, ditangkap 5 Januari 2021.
Kemudian, Ha alias Ogut, 45, ditangkap 7 Februari 2021 dan MZ alias Zuned, 30, ditangkap 7 Februari 2021.
"Dimana kedua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personel saat pengembangan kasus di lapangan," ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.
Dia menerangkan, selanjutnya dari pemeriksaan ketiga tersangka tersebut dalam perkara berbeda dengan MB, juga akan dilengkapi berkas perkaranya, masing-masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantauprapat.
"Secara kooperatif MB menerangkan bahwa ketiga orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya, yang dipekerjakan dalam bisnis haram narkotika yang dimulainya, sejak tahun 2010," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, MB mengatakan, ketika merasa diincar polisi, ia menyampaikan ke anggota supaya berhenti dulu. Seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pada 5 Januari 2021, semua anggota disuruhnya untuk berhenti dulu.
Ternyata, pada 9 Januari 2021 justru ia yang tertangkap. Dia mengaku sebenarnya sedang menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk dapat diedarkan lebih banyak nantinya, setelah situasi aman.
"Terhadap MB dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*/sya)
Comments