Sebulan Terakhir, Polres Rokan Hilir Bongkar Kasus Ilegal Logging, Narkoba, dan TPPO
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, illegal logging, dan perdagangan anak dibawah umur, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Rabu (3/2/2021).
Konferensi tersebut dipimpin Wakapolres, Kompol. James IS. Rajagukguk, SIK, MH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas serta dihadiri para awak media baik cetak maupun online.
Wakapolres melalui Kasubbag Humas Polres, AKP. Juliandi, SH menyampaikan, dalam kurun satu bulan, yakni pada Januari 2021, Polres Rohil berhasil mengungkap dua kasus kriminal dan 17 kasus Narkoba gabungan jajaran Polsek.
"Ada 38 tersangka diamankan di jajaran Polsek dan Polres, dari beberapa tersangka yang diamankan, 1 orang kasus perdagangan anak dibawah umur, 4 orang kasus illegal logging, dan 33 kasus Narkoba," jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni narkotika jenis sabu dan ganja jumlah keseluruhan 132,94 gram sabu dan 1,59 ganja dengan rincian Sat Res Narkoba 100,49 gram sabu, Polsek Bangko 5,6 gram sabu, Polsek Bagan Sinembah 8,24 gram sabu dan 1,59 ganja, Polsek Kubu 6,62 gram, Polsek Sinaboi 0,4 gram, Polsek Pujud 2,40 gram, Batu Hampar 1,23 gram, dan Polsek Tanah Putih 7,97 gram.
Sementara untuk kasus Illegal logging yang diamankan dari 4 orang tersangka yang merupakan warga Kec. Rantau Kopar itu, ditemukan barang bukti berupa 354 tual/batang kayu, 1 unit mesin potong kayu merek Yamakoyo, dan bukti lainnya, saat di dalam Danau Mumpa, Kepenghuluan Siarang-arang, Kec. Punud, Minggu (24/1/2021) siang.
Selanjutnya ,terkait kasus perdagangan anak dibawah umur dengan diamankan pelaku bernama ES alias Eko, 30 warga Jalan Simpang 3, Kec. Bangko, yang modusnya menawarkan anak sekolahan untuk menemani pria hidung belang di hotel yang ada di wilayah Bagansiapiapi, dengan upah yang memuaskan.
Peristiwa itu terjadi pada, Selasa (02/2/2021), tepatnya di Jalan Perwira, Kel. Bagan Kota, Kec. Bangko.
Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti lima bungkus kondom, san bukti lainnya.
Selanjutnya, juga ditemukan uang recehan Rp1,5 juta dari kantong pelaku. (yan)
Comments