Seorang Pencuri yang Menyebabkan Korbannya Meninggal Diringkus Polsek Panipahan
PANIPAHAN
suluhsumatera : Kapolsek Panipahan beserta tim Reskrim menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, pada Minggu (21/2/2021).
Diketahui Korban pembunuhan ini adalah seorang kakek-kakek.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Rabu (24/2/2021).
Disebutkan, saat ini baru satu pelaku berinisial AWT alias Ucil, 16 yang telah diamankan oleh Polsek Panipahan. Sementara rekannya berinisial H Masih terus diburu yang sampai sekarang masih DPO.
Penangkapan itu pasca laporan Tian Tjo Mardi Alias Aco, 58 yang merupakan keponakan korban Ngo Yu Tik Alias Atik, 89 bersama saksi Ing Suan Alias Cuman, 47 dan Dimas Andrean Sandi alias Dimas, 35, melapor ke Polsek Panipahan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan.
Berjarak dua hari dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polsek Panipahan. Tepatnya Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB, diketahui tentang keberadaan pelaku berinisial AWT, yang saat itu sedang tidur di rumah salah seorang warga di Jalan Banteng Muda, Kel. Panipahan Kota, Kec. Pasir Limau Kapas.
"Saat dilakukan penyergapan di lokasi, pelaku berusaha melarikan diri. Dengan usaha paksa dan terukur Kanit Reskrim Aiptu. Mujiono melakukan penembakan guna melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan. Selanjutnya membawa pelaku ke Puskesmas Panipahan dan mengambil keterangan dari pelaku," kata Juliandi.
Di hadapan Kapolsek dan tim Reskrim Polsek Panipahan, pelaku mengakui memukul koban yang saat itu sedang duduk di kursi menggunakan sebatang kayu bulat sebanyak dua kali.
Kemudian memukul dada korban sebanyak dua kali menggunakan sebatang kayu, lalu mengambil uang korban di kantong baju Rp160 ribu.
Terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana. (yan)
Comments