Terekam CCTV, Pencuri Hp Diamankan Tekab Polsek Torgamba
TORGAMBA
suluhsumatera : Pelaku pencurian Hp di Kec. Torgamba, Kab. Labusel,terekam CCTV saat beraksi dan videonya sempat viral di sosial media.
Pelaku pun akhirnya diamankan Tekab Polsek Torgamba, Sabtu (20/2/2021).
Penangkapan pelaku ISS alias Putra, 36 warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, berdasarkan LP/39/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, tanggal 18 Februari 2021.
"Benar, pelaku pencurian Hp yang terekam CCTV sudah ditangkap," ungkap Kapolsek Torgamba, AKP. Firdaus Kemit kepada wartawan.
Firdaus menjelaskan, kejadian bermula, pada Kamis (18/2/2021). Saat itu korban bernama Rama Saryuni, 25 bekerja di Toko Asia Ponsel Cikampak, kedatangan pelanggan yaitu pelaku, menanyakan harga barang.
Kemudian korban meletakkan Hp Oppo Reno 5 miliknya di atas meja steling dan masuk ke dalam menemui pemilik toko untuk menanyakan harga barang.
Namun, begitu pelapor kembali ke meja steling Hp-nya sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan pelaku. Pelapor bersama temannya sempat berusaha mencari Hp tersebut, tetapi tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta dan membuat melapor ke Polsek Torgamba.
Selanjutnya kata Firdaus, Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Iptu. Elimawan Sitorus dan tim Tekab langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar, dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV.
Tim langsung melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera dan mencurigai satu unit Honda Supra X 125 BK5118ZAA yang parkir di depan rumah di Jalinsum, Desa Aek Batu.
Lalu tim memperlihatkan kepada saksi berupa sepeda motor dan topi yang diduga dipergunakan pelaku, saksi pun membenarkan petunjuk tersebut.
Kemudian tim melakukan koordinasi dengan kepala dusun setempat dan mengamankan pelaku di rumah temannya.
Pelaku pun mengakui telah mengambil barang tersebut. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu Hp Oppo Reno 5, kotak handphone Oppo Reno 5, satu topi, sepasang pakaian yang digunakan pelaku, dan satu unit Honda Supra X 125 BK5118ZAA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba dan dijerat Pasal 362 KUHPidana. (marju)
Comments