Terkait Minuman Keras, Pemilik Kafe dan Pelayan di Padang Lawas Jalani Sidang Tipiring
suluhsumatera : Pemilik kafe remang-remang dan pelayan menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), Rabu (24/02/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sat Shabara, AKP. Muhammad Husni Husni Yusuf, SH mengatakan, pemilik dan pelayanan kafe yang menjual Miras jenis tuak telah disidangkan di PN Sibuhuan.
"Pemilik kafe yang menjual Miras berinsial NH warga Sosa, Kec. Sosa, dituntut dua bulan kurungan dan pelayan berinisial AAS dituntut satu bulan kurungan," kata Yusuf.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Disebutkan Yusuf, kafe tersebut berlokasi di Desa Hutaraja Lamo PT. KAS, Kec. Sosa. Aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat, karana sering menimbulkan keonaran akibat pengaruh minum alkohol.
Barang bukti yang turut diamankan petugas pada operasi Pekat gabungan Sat Sabhara dan Satpol PP, pada Selasa (23/02/2021) kemarin, berupa tuak satu jerigen, sembilan ceret (teko), satu ember plastik, dan 16 gelas kaca serta satu gayung plastik. (sutan)
Comments