Terkait Penganiayaan Warga Hingga Meninggal, Polisi Buru Oknum Anggota DPRD Dharmasraya
DHARMASRAYA
suluhsumatera : Sebanyak tujuh pelaku penganiayaan Dani Kumara, 23 warga Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menyebabkan korban meninggal dunia, terus diburu polisi.
Dilansir dari laman detikcom, Jumat (5/2/2021), salah satu pelaku yang sudah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah oknum Anggota DPRD Dharmasraya, berinisial BA, 34.
"Hingga saat ini Satreskrim masih terus melakukan upaya pencarian terhadap 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP. Aditya Galayudha, kepada detikcom, Kamis (4/2/2021).
Polisi juga telah menggeledah rumah para tersangka. Namun, para pelaku tidak ditemukan keberadaannya.
"Polisi) Terus mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian terkait keberadaan 7 orang DPO ini," imbuhnya.
Diketahui, BA menjadi buronan setelah insiden penganiayaan terhadap Dani Kumara. Insiden terjadi, pada Juni 2020, hingga menyebabkan korban meninggal.
Dalam aksinya, BA tidak bertindak sendiri. BA menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah, Dharmasraya, terkait tudingan menjual anak salah seorang pelaku.
"Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap 4 orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan," terangnya.
Aksi pelaku melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang. (*)
Comments