Tertangkap Sekuriti PT. KASS Ninja 7 Tandan Buah Sawit, Pelaku Dilaporkan ke Polsek Pujud
PUJUD
suluhsumatera : RHH, 31 warga Simpang Jengkol, Desa Kasang Bangsawan, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir, dilaporkan ke Polsek Pujud, karena tertangkap tangan oleh sekuriti PT. KASS meninja (mencuri) buah sawit sebanyak 7 tandan menggunakan pisau deres, Minggu (31/1/2021).
Kini RHH diamankan petugas atas dasar laporan polisi PT. KASS melalui Sutrisno, 51, yang tidak terima karena buah sawitnya yang terletak di Blok 27, Desa Pujud, Kec. Pujud, dicuri pelaku, sehingga ia mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp300 ribuan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penahanan terhadap tersangka.
"Telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di Blok 27 PT. KASS, Desa Pujud," ungkap Juliandi.
Dikatakan, pada hari Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor sedang patroli di area PT. KASS.
Pelapor ditelepon oleh saksi, Suardi dan mengatakan telah menangkap seorang pelaku ninja.
Setiba di lokasi, pelapor melihat pelaku sudah diamankan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
"Kepada pelaku yang dipersangkakan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana," imbuh Juliandi. (yan)
Comments