2 Pria di Padang Lawas Ini Curi Buah Sawit PT. MAI, Kena Tangkaplah
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dua orang yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Madzuma Agro Indonesia (MAI), diamankan petugas sekuriti dan menggiringnya ke Polres Padang Lawas (Palas).
Kedua orang yang diduga pelaku tersebut yakni, berinisial ZN, 24 dan AIP, 33, masing-masing warga Desa Bulusonik, Kec. Barumun, Kab. Palas.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH mengatakan, kedua pelaku disergap sekuriti karena diduga memanen TBS kelapa sawit milik PT. MAI tanpa izin.
"Kejadiannya, saat sekuriti melakukan patroli pengamanan kebun PT. MAI, tepatnya di Afdeling IV Blok II, Desa Parapat, Kec. Ulu Sosa, pada Selasa (30/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Ada dua orang memanen buah kelapa sawit, kemudian sekuriti melakukan penyergapan terhadap mereka," katanya.
"Dan kedua pelaku berikut barang bukti delapan tandan buah kelapa sawit, satu keranjang terbuat dari rotan dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah kombinasi putih tanpa nomor polisi, diamankan sekuriti," jelasnya.
Selanjutnya katanya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Palas. Kemudian, Asisten PT. MAI, Baik Arifin Mahmud Siregar, membuat laporan polisi di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palas. (sutan)
Comments