2 Residivis dan Pecandu Narkoba di Labura Ditangkap Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar dan seorang pemakai Narkoba di Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (26/3/2021).
Ketiga pria yang diringkus yakni, LS alias Bajang, 31 warga Teluk Pule Dalam, BS alias Ibas, 29 warga Dusun Purwosari, dan pemilik rumah berinisial S alias Midit, 39.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat aduan masyarakat melalui aplikasi layanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit II, Ipda. Sarwedi Manurung kemudian menangkap ketiganya di suatu rumah di Dusun Binaan Pasar II, Desa Teluk Pule Dalam/ lKelapa Sebatang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura.
Dari mereka petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi diduga sabu 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu bong, dan kaca pireks serta 2 unit Hp.
Sementara pemasok sabu berinisial U berhasil kabur, setelah mengetahui kaki tangannya tertangkap.
Martualesi mengatakan, dua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dan seorang lagi pemakai Narkoba.
"Dari pengembangan kasus tersangka LS merupakan residivis Narkoba yang pernah dipenjara selama 6 tahun pada 2016 dan baru bebas Oktober 2020. Sedangkan BS pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara pencurian tahun 2011. Sementara S diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi Narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan Narkoba dari kedua tersangka," Jelas Kasat.
Selanjutnya, kata Martualesi, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments