DPO Curas Diringkus Tekab Polsekta Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang menangkap seorang pemuda berinisial DRS, 17 warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban, Rizki Hamdani Siregar, pada 12 Januari lalu.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (12/3/2021), DRS ditangkap di rumahnya oleh Panit 1 Reskrim Polsekta Kotapinang, Iptu. Gunawan Sinurat, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, Fikri yang merupakan rekan tersangka sudah terlebih dahulu diamankan Tekab Polsekta Kotapinang.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam putih milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk proses hukum.
Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kemarin tim Tekab menangkap satu lagi pelaku curas," ujarnya. (marju)
Comments