Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 di Sumbar Diusut Polisi
PADANG
suluhsumatera : Polda Sumatera Barat tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 150 miliar di Sumatera Barat.
Dilansir dari laman detikcom, Senin (1/3/2021), kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada 28 Desember 2020 lalu. Ada dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan BPK.
Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal, diantaranya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Dalam laporannya, secara keseluruhan, BPK mencatat ada temuan dugaan penyimpangan Rp150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 yang mencapai Rp490 miliar.
Dari jumlah tersebut, salah satunya pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer yang bernilai Rp49 miliar.
DPRD pun kemudian membentuk panitia khusus yang untuk menelusuri LHP tersebut sejak 17 Februari 2021.
Bekerja dalam sepekan, pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diakomodasi oleh DPRD secara kelembagaan.
"Kita berharap gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat penyampaian hasil Keputusan DPRD, Jumat (26/2/2021) malam.
Polda Sumbar pun kemudian turun tangan. Polda Sumbar membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 ini.
"Berkaitan dengan temuan BPK, berkaitan dengan informasi adanya penyalahgunaan anggaran, Polda Sumbar telah mengambil langkah-langkah melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, tim khusus diturunkan untuk mengkaji kemungkinan adanya indikasi dugaan korupsi.
Sekaligus juga untuk mempersiapkan bahan apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.
"Membentuk tim, sehingga tim ini bisa menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK," tambah Satake. (*)
Comments