Di Labusel Saban Hari Terjadi Pemadaman Listrik, Warga Berharap Ada Kompensasi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Warga mengeluhkan pemadaman listrik yang saban hari terjadi di berbagai wilayah Kab. Labusel, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Masyarakat berharap, PT. PLN (Persero) memberikan kompensasi atas pemadaman tersebut.
Harapan itu diutarakan Agus Darmawan, 36 warga Desa Sosopan, Kec. Kotapinang kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan sangat dirugikan atas pemadaman yang terjadi.
Sebab, hampir setiap hari terjadi pemadaman listrik rata-rata dua kali, yakni pada pagi dan malam hari.
"Sepertinya kondisi ini tidak dapat dibenahi lagi," ungkapnya.
Seperti yang terjadi, pada Sabtu (27/2/2021) malam kata dia, tanpa alasan jelas tiba-tiba listrik padam. Menurutnya, kondisi yang sama pun terjadi beberapa hari sebelumnya.
"Ketika layanan PLN Kotapinang ditelepon, katanya hanya lima menit, tapi nyatanya hampir 30 menit," imbuhnya.
Disebutkan, pemadaman yang sering terjadi dalam tiga bulan terakhir sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
Sebab lanjutnya, pemadaman sering terjadi antara pukul 07.00 WIB, saat masyarakat akan menghidupkan mesin air, memasak nasi, dan lain-lain.
Kemudian pada malam hari sekira pukul 06.30 WIB, saat warga beribadah dan anak-anak belajar.
Dia mengatakan, pelanggan selayaknya menerima kompensasi berupa penambahan KWH atas pemadaman yang sering terjadi.
Sebab kata dia, pelanggan juga tidak pernah diberikan keringanan ketika terjadi tunggakan atau kehabisan token listrik.
"Dengan adanya denda atau kompensasi tersebut, mudah-mudahan PLN lebih profesional. Karena pelanggan juga menerima denda jika terjadi keterlambatan pembayaran," ujarnya.
Pada 2019 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah berencana mengeluarkan aturan terkait kompensasi pemadaman listrik.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat itu menjelaskan, revisi ini merupakan bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
Revisi aturan dikeluarkan menyusul padamnya listrik separuh Pulau Jawa. (*/sya)
Comments