Follow Up, Hanya Hitungan Jam, Polisi Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pujud
PUJUD
suluhsumatera : Hanya butuh waktu 5 jam pasca ditangkapnya seorang petani yang menjadi pengedar sabu-sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud kembali berhasil menangkap dua pelaku terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial AS alias Andi, 42 dan AN alias Kenung, 53 keduanya warga Km 17 Menggala, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kec. Tanah Putih.
Bersama kedua tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 24 bungkus paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 45,88 gram, 5 plastik klip bening kosong.
Selain itu satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam les hijau, uang tunai Rp1,18 juta, satu tas termos warna hitam, dan satu unit Hp Nokia.
Disamping itu, juga ditemukan satu Unit Hp Samsung warna hitam, satu satu Honda Supra warna hitam, uang tunai Rp160 ribu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK mengatakan, penangkapan dilakukan, pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 12.30 WIB, diawali dengan ditangkapnya seorang tersangka Mun alias Andan.
Menurut pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial AN alias Kenung yang beralamat di Menggala Junction Km 17.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota unit Reskrim meminta tersangka Mun alias Andan untuk memesan sabu kepada tersangka AN alias Kenung, dengan cara menghubunginya melalui Ponsel.
Setelah disepakati, akhirnya petugas yang membawa tersangka Mun alias Andar itu akan bertemu di kebun kelapa sawit warga Km 17 Manggala Junction.
Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam les hijau langsung menghampiri tersangka Mun alias Andan.
Melihat itu, anggota Unit Reskrim yang sudah bersembunyi langsung melakukan penyergapan, sekaligus penangkapan. Setelah ditanya, akhirnya laki-laki tersebut mengaku bernama AS.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu-sabu di tangan kiri tersangka AS alias Andi dan uang tunai Rp1,1 juta yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku sabu-sabu yang ada padanya adalah milik dari temannya bernama AN alias Kenung.
Menurut pengakuannya, AN alias Kenung selalu menghubungi dirinya untuk mengantarkan sabu-sabu apabila ada pesanan.
Dan tersangka juga mengaku sabu-sabu milik AN alias Kenung masih ada disimpan di rumahnya.
Mendengar keterangan itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pujud langsung membawa tersangka AS alias Andi menuju ke rumahnya dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, Tim Opsnal Reskrim melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Di kamar tersangka ditemukan satu tas termos wana hitam dan di dalamnya terdapat tujuh bungkus paket sedang sabu, 24 bungkus paket kecil diduga sabu, dan lima plastik klip bening sebagai pembungkus sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali kepada pemilik barang tersebut, yakni AN alias Kenung.
Kembali, petugas meminta tersangka AS alias Andi untuk mencoba menghubungi tersangka AN alias Kenung melalui Ponsel dengan alasan untuk menyetor uang hasil penjualan.
Tanpa curiga, akhirnya tersangka AN alias Kenung pun sepakat akan menemui tersangka AS alias Andi di simpang depan rumahnya.
Tidak lama, Tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah warga. Selanjutnya polisi langsung menghampiri laki-laki tersebut dan selanjutnya ditanya dan mengaku bernama AN alias Kenung.
Tanpa perlawanan, kemudian petugas kepolisian berpakaian preman melakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp160 ribu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri, satu unit Hp Samsung warna hitam, dan sepeda motor Honda Supra warna hitam.
"Dari introgasi yang kita lakukan, diketahui bahwa antara tersangka AS alias Andi merupakan kurir atau tukang antar, sekaligus tempat penyimpanan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," jelas AKP. Nur Rahim, SIK.
Selain itu, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang akrab disapa Baim itu, antara tersangka AS alias Andi sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari AN alias Kenung. (yan)
Comments