Grebek Rumah di Perdagangan, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan 11 Paket Sabu-sabu
SIMALUNGUN
suluhsumatera : MD alias Adi Goreng dan S alias Putra, keduanya warga Pasar I, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari rumah milik tersangka MD, Selasa (16/3/2021).
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring melalui rilis tertulis menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggrebekan dan menangkap MD dan S.
Dari penggrebekan itu, selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dari dalam kamar yang disembunyikan di dalam lipatan baju tersangka MD, satu dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, dua batang pipet plastik serta uang Rp100 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka MD kepada petugas, barang bukti narkoba tersebut benar miliknya, didapat dari seseorang yang berada di Kerasaan, Kab. Simalungun.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," sebut Lukman. (syahru)
Comments