Jaring Aspirasi Warga Pelalawan, Sugianto, SH Dialog Bersama Warga di Kelurahan Pelalawan dan Desa Makmur
PELALAWAN
suluhsumatera : Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H. Sugianto, SH kembali melaksanakan reses melakukan sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan menjaring aspirasi di Kel. Pelalawan, Kec. Pelalawan dan Desa Makmur, Kec. Pangkalankerinci, Kab. Pelalawan, Ahad, (28/03/2021).
Dalam reses Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Pelalawan-Siak itu, didampingi Muswardi, SP anggota DPRD Pelalawan, Shohibul Ahsan Bendahara GP Ansor Pelalawan, dan Bayu Sunarno serta jajaran GP Ansor lainnya.
Kunjungan pertama dilakukan di Kel. Pelalawan. Di tempat ini, Sekretaris Komisi II DPRD Riau itu, disambut hangat petani sawit saat sosialisasi PSR dan menjaring aspirasi.
Setelah itu, politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu reses di Desa Makmur, Kec. Pangkalan Kerinci.
Di Desa Makmur atau SP 6 Pangkalan Kerinci, Sugianto disambut Kepala Desa Makmur, Suwardi dan ratusan warga sangat antusias.
Selain sosialisasi (PSR), ada dialog terkait aspirasi, kendala atau masalah warga dan desa, pembagian bibit jeruk serta bingkisan juga alat Prokes berupa hands sanitizer.
Dalam penjelasan, Anggota DPRD Riau Fraksi PKB itu menegaskan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus melakukan peremajaan sawit rakyat di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
Tujuannya kata dia, untuk meningkatkan produktivitas dari produk sawit. Untuk menjalankan program replanting tersebut, petani dibantu dengan dana hibah senilai Rp30 juta per hektare.
Menurut Sugianto, dukungan akan diberikan dengan cara mendorong petani sawit di Riau , untuk aktif melakukan replanting, sekaligus membina para petani kelapa sawit.
"Kami ikut mendorong kesuksesan program replanting atau PSR dengan mendorong anggota melakukan replanting dan aktif melakukan pembinaan petani yang mengikuti program tersebut. GP Ansor juga siap memberikan pendampingan bagi calon peserta petani PSR," ujar Sugianto yang juga Ketua Lazisnu Pelalawan itu.
Sugianto menyebutkan, petani sawit sekarang sudah diberikan kemudahan untuk mendapatkan dana hibah PSR senilai Rp30 juta per hektare.
Tidak hanya itu, dana Rp30 juta tersebut pun sudah cukup untuk melaksanakan PSR, sehingga tidak perlu menambah pinjaman atau hutang lagi untuk pelaksanaannya.
"Maksimal 4 hektare per KK dalam PSR. Saya bersama GP Ansor dan petani siap kawal perusahaan yang mengerjakan agar tidak merugikan petani. Selain itu Lazisnu juga digandeng untuk mengawal kegiatan PSR ini," ungkapnya.
Pemerintah sebut dia, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2020 tentang Persyaratan Pengajuan Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat.
Dalam kebijakan tersebut dituliskan, dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.
"Pekebun sudah harus membentuk kelompok tani/Gapiktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 pekebun dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 Km dilengkapi dengan peta berkordinat," jelasnya.
Kemudian, pekebun sudah harus mengantongi KTP, KK, fotokopi scan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akte Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) maupun hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya dan titik kordinat yang dibantu petugas ukur dan GP Ansor. (wan)
Comments