Miliki Sabu-sabu, Seorang Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Miliki Narkoba jenis sabu-sabu, YS, 25 warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab.
Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) malam, di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP. Adi Haryono memerintahkan Kanit Idik I, Iptu. Dwi Iven Siregar bersama
Tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, personel pun berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Pada saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti, namun ketahuan oleh polisi.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang masih berada di daerag Rambung Merah.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
"Tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasubbag Humas Polres Simalungun. (syahru)
Comments