Nekat Jual Kim di Rumah, Pria Paruh Baya di Kampungrakyat Diringkus Polisi
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat meringkus seorang juru tulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong berinisial ASH, 53 yang kerap beroperasi di Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel.
Pria paruh baya itu diringkus di rumahnya di Desa Tanjung Medan, pada Minggu (7/3/2021) malam.
"Tersangka diringkus atas laporan warga yang resah, karena ia kerap memasarkan judi Kim Hongkong di desa tersebut," ungkap Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Erry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Ipda. Ropensus Manik, Selasa (9/3/2021).
Dikatakan, dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp82 ribu, satu unit Hp Nokia yang di dalam pesan SMS berisi angka pasangan tebakan angka, dan satu lembar kertas bekas kalender berisi catatan angka tebakan keluar edisi 7 Maret 2021.
Kemudian selembar kertas kecil berwarna putih bertuliskan angka-angka pesanan dan satu buku tulis berisi angka-angka pesanan.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ASH melakukan permainan judi tebak angka di rumahnya," katanya.
Mendapat informasi tersebut lanjut dia, kemudian pelapor bersama anggota Reskrim yang sedang melaksanakan Operasi Sikat Toba tahun 2021 melakukan pengintaian dan penyidikan di lokasi dan menemukan ASH sedang duduk di dalam rumahnya, tepatnya di kamar paling belakang.
Saat itu pelaku sedang menunggu pembeli. Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti yang berada di atas tempat tidur pelaku.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampungrakyat guna proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (*/sya)
Comments