Pamer Sabu-sabu, Pria di Galang Deli Serdang Ini Ditangkap Polisi
LUBUKPAKAM
suluhsumatera : Patentengan memamerkan sabu-sabu seberat 10,35 ons kepada seorang wanita di Kafe Kandang Kambing, pria pengangguran berinisial DB, 48 warga Pondok Desa Sei Putih, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Galang, Sabtu (27/3/2021).
Informasi diperoleh, sebelum DB diangkut ke Mapolsek Galang, personel polisi mendapat kabar, ada seorang pria terlihat memamerkan sabu kepada teman wanitanya di Kafe Kandang Kambing, Dusun IX Titi XVI, Desa Dwi Putih, Kec. Galang.
Selanjutnya personel kepolisian mendatangi lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, aksi pamer barang haram yang dilakukan DB yang duduk sambil minum ditemani seorang wanita sempat terlihat petugas.
Tidak mau targetnya lepas, petugas langsung mendatangi lokasi tempat duduk DB. Melihat kedatangan personel polisi, DB spontan bergerak membuang barang haram di tangannya ke arah sungai tidak jauh dari lokasi tempat duduknya.
Tak kalah gesit, DB pun akhirnya ditangkap petugas. Barang bukti berupa delapan plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,35 ons yang sempat dibuang itupun berhasil ditemukan petugas setelah sekian lama dicari. Tidak hanya itu, dari DB juga ditemukan uang Rp355 ribu.
Atas temuan barang bukti itu, petugas langsung mengangkut DB ke komando untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Galang, AKP. RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda. Riky Sitanggang, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DB.
"Bahwa pelaku mengakui dan membenarkan barang berupa Narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di TKP adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang datang. DB sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (mtp)
Comments