Pelaku Perkosa Adik Ipar Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas) membekuk seorang pria berinisial FH, 23 warga Kec. Barumun, yang diduga memperkosa adik iparnya sendiri, Jumat (12/03/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH mengatakan, FH ditangkap berdasarkan laporan korban sebut saja Bunga, 20, yang tidak terima atas ulah FH terhadap dirinya.
Atas laporan korban, kata Kasat, lalu pihaknya melakukan proses dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
"Korban diketahui pelajar kelas III SMK," kata Kasat.
"Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut, pada Minggu (07/03/2021), sekira pulul 17.00 WIB, di dalam kamar tidur rumah mertua tersangka di Kec. Barumun," jelas Kasat.
"Perbuatan tersangka dipergoki A, kemudian memberitahukannya kepada S," kata Kasat.
"Setelah perbuatan tersangka diketahui, tersangka langsung melarikan diri," terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan, mengetahui keberadaan tersangka di Sibuhuan, Satreskrim langsung bergerak dan menangkap FH dan menggiringnya ke Mapolres Palas.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui perbuatan menyetubuhi korban yang merupakan adik iparnya sendiri, karena terdorong keramahan korban terhadapnya," jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, satu potong celana dalam korban, satu potong bra korban, dan satu pasang baju korban.
"Terhadap tersangka, dipersangkakan Pasal 285 atau 289 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa orang lain dengan melakukan perbuatan cabul atau pemerkosaan," tandasnya. (sutan)
Comments