Pj. Kepala Desa Lobu Rampah Labura Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi APBDes Tahun 2017
LABUHANBATU
suluhsumatera : Disinyalir terkait kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2017, oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa Lobu Rampah, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial KH ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2020).
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH saat menggelar konferensi pers.
"Pada saat melakukan kejahatan yang bersangkutan sendiri," ungkapnya.
Kata Deni, pada tahun 2017 Pemerintah Desa Lobu Rampah mendapat anggaran Rp.1.345.870.877, yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi serta dana Silpa tahun 2016.
Kemudian kata dia, Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp.1.345.870.877, sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No. 3 tahun 2017.
Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.407.166.200, Bidang Pembangunan Rp703.184.168, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.140.533.277, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.94.987.232.
Setelah APBDes masuk ke dalam rekening Desa Lobu Rampah lanjutnya, maka Pj. Kepala Desa berinisial KH bersama Bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening kas desa dan uang tersebut dipegang oleh KH.
Namun KH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No. 3 tahun 2017.
Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp.26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp.399.019.885.
Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama. (marju)
Comments