Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Daun Ganja
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 400,33 gram di halaman Mapolsek Bagan Sinembah, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Kamis (25/03/2021) pagi tadi.
Pemusnahan barang bukti seberat 400.33 gram tersebut dilakukan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK bersama Hakim Pengadilan Negeri Rohil, Erif Erlangga, SH, Danramil 03 Bagan Sinembah diwakili Babinsa, Kasat Tahti Iptu. Erizal, Kasiwas Iptu. Xibung Renaldo, Panit II Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda. Subiarto A. Tampubolon, Panit I Provos Aipda. Roberto Nainggolan, dan kuasa hukum tersangka Deswan Siregar, SH.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari hasil penangkapan terhadap tersangka AM alias Opung, 55 warga Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Maholder, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kec. Bagan Sinembah, pada 21 Februari 2021 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kompol. Indra Lukman Prabowo menyampaikan, semua pihak diminta agar sama-sama mendukung dalam pemberantasan Narkoba.
"Kita yang hadir di sini menunjukkan keseriusan dan dukungan kita dalam pemberantasan Narkoba, Kapolsek juga menekankan kepada seluruh Personil Polsek Bagan Sinembah agar tidak terlibat dalam narkoba," tandas Kapolsek Bagan Sinembah itu. (yan)
Comments