PSU Pilkada Labusel 24 April
![]() |
Foto: tribunnews. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2020 Kab. Labusel akan dilaksanakan, pada Sabtu 24 April 2021 mendatang.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU Kab. Labusel, Minggu (28/3/2021).
"PSU dilaksanakan, pada hari Sabtu 24 April mendatang. Tahapan untuk PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2020 Pasal 69, disusun dan ditetapkan oleh KPU Kab. Labusel," ungkap Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, Senin (29/3/2021).
PSU akan dilaksanakan di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni, empat TPS di Kec. Kampungrakyat, masing-masing TPS 001, 003, 005, 006 di Desa Tanjung Selamat.
Kemudian 12 TPS di Kec. Torgamba, yakni TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 018 Desa Torganda dan TPS 005 Desa Aek Raso.
"DPT di 16 TPS sedang direkap, termasuk DPTb dan DPPh, semua sedang dilakukan kroscek dan analisa sesuai ketentuan amar putusan MK," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan PSU sebanyak 16 TPS pada Pilkada tahun 2020 Kab. Labusel atas sengketa PHP yang diajukan Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Hj. Hasnah Harahap, SE-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM.
MK memberikan tenggat waktu, PSU dilaksanakan selambatnya 30 hari kerja, sejak putusan dibacakan, pada Senin (22/3). (*/sya)
Comments