Residivis Pengedar Ganja di Rantauprapat Digulung Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar ganja berinisial IPN alias Wanca, 38 warga Dusun I, Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu dan RAS alias Irul, 51 warga Lingkungan Titi Panjang, Negri Lama, Kec. Bilah Hilir, Minggu (28/2/2021) sore.
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap ketika sedang memaket daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Martualesi mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah seminggu melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1, Ipda. Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Unit 1 Bripka. Dedi Ritonga.
Setelah melakukan beberapa kali undercover buy (penyamaran) jelasnya, akhirnya, pada hari Minggu, petugas berhasil menangkap kedua tersangka dengan penggerebekan di rumah kontrakan Wanca.
"Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita enam bungkus kertas warna coklat berisi ganja seberat 48 gram netto, satu plastik asoi warna biru berisi ganja seberat 14.5 gram netto, satu bungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu seberat 0,01 gtam netto," ungkapnya.
Selain itu sebutnya, petugasnya juga mengamankan bukti lainnya yakni, satu kaca pirek bekas bakar berisi sabu-sabu seberat 1,56 gram netto, satu set bong, dua unit timbangan, dan satu unit handphone merek Samsung.
"Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 gran dari kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal), yakni dari seseorang laki-laki berinisial A merupakan kenalan dari tersangka Wanca," paparnya.
Kepada polisi tersangka Wanca juga mengakui, sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 Kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) sebanyak 8 Kg dan sisanya 2 Kg diecer di wilayah Rantauprpat.
Dari setiap kilogram daun ganja tersangka menjual seharga Rp2 juta. Ia pun mendapat keuntungan Rp4 juta dari hasil penjualan tersebut.
"Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca. Ia sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama, yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun dan pada 2017 selama empat tahun (dijalani dua tahun)," pungkas Martualesi.
Sedangakan tersangka Irul terangnya, sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara kepemilikan daun ganja juga, yaitu pada 2010 divonis satu tahun dua bulan dan pada 2014 divonis dua tahun (dijalani satu tahun empat bulan.
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*/sya/ril)
Comments