Sahuti Laporan Masyarakat, Pemilik Kafe di Huragi Padang Lawas Digiring Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Menyahuti laporan masyarakat terjait adanya kegiatan transaksi jual beli minuman keras (Miras) di Desa Hutaraja, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas (Palas), tepatnya di PT. KAS, pemilik kafe digiring polisi ke Mapolres Palas, Minggu (28/2/2021) pukul 19.00 WIB.
Laporan masyarakat tersebut ditanggapi cepat Sat Sabhara Polres Palas dengan melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Hutaraja.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, pemilik kafe berinsial IN warga Desa Hutaraja, tidak berkutik saat dirazia petugas.
Dikatakan, dari lokasi kafe tersebut, diamankan barang bukti satu ember putih berisi tuak, satu ember kosong putih, delapan teko plastik, satu gayung, saringan, dan bungkus plastik berisi tuak.
Kata Yusuf, pemilik kafe bersama barang bukti, langsung digiring ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemilik kafe IN disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," kata Yusuf. (sutan)
Comments