Anggota PPK PSU Pilkada Labuhanbatu Ditetapkan, Silahkan Berikan Tanggapan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Labuhanbatu telah menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di wilayah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor: 106/PP.04.2-PU/KPU-Kab/IV/2021 tentang Hasil Seleksi Wawancara Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 paska Putusan MK.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Kamis (8/4/2021), ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Iya, benar," kata Wahyudi melalui pesan tertulis.
Ada 20 orang Anggota PPK untuk empat kecamatan, yaitu Kec. Rantau Utara, Kec. Rantau Selatan, Kec. Pangkatan, dan Kec. Bilah Hilir, untuk melaksanakan PSU, pada 24 April nanti.
Diantaranya, untuk Kec. Rantau Utara yakni, Laila Rahmadani, Muhamad Safi'i, Mahmud Rizal Ritonga, Purnama Melvy Juita Manurung, dan Sri Maidalina.
Kec. Rantau Selatan, Syarifuddin Nur Nasution, Latiffianto, Julfan Akhiruddin Siregar, Muhammad Yakup Munthe, dan Saaldi Syukri Nasution.
Kec. Pangkatan yakni, Edi Suwanto, Sunuarsidi Pujianto, Afniasi, Suedi, dan Mulyadi. Sementara itu, di Kec. Bilah Hilir yakni, Muhammad Syahril, Darmansyah, Idris Nasution, Samuwei, dan Siti Nur Susilawati.
Sebelum dilaksanakan pelantikan, KPU Labuhanbatu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap rekam jejak nama-nama anggota terpilih PPK ke Kantor KPU Labuhanbatu hingga 9 April 2021. (zain)
Comments